Mengurus Keperluan Nikah dan Surat Yang Diperlukan

Mengurus Keperluan Nikah dan Surat Yang DiperlukanMengurus Keperluan Nikah dan Surat Yang Diperlukan

Ane kali ini mau share bagaimana cara mengurus segala keperluan pernikahan, mulai dari surat yang dibutuhkan untuk di kecamatan dan KUA secara lengkap dan mudah. Maka dari itu mari kita simak pembahasan mengenai Mengurus Keperluan Nikah dan Surat Yang Diperlukan di blog BangRoyHan ini.

Apa Yang Diperlukan Untuk Nikah

Kalau permasalahan pertama ini yang pasti yaitu kedua belah pihak calon pengantin harus ada, dan itu juga harus cewe cowo, laki-laki dan perempuan, ga boleh sama-sama cewek atau cowok sama cowok itu ga boleh gan hehehe.

Kalo kalian sekarang masih tahap pacaran dan ingin menuju ke jenjang yang lebih serius, agan harus membicarakan masalah pernikahan kepada orang tua agan. Intinya agan/aganwati mau menikah dengan calon bernama anu yang tinggal disini, gitu gan.

Kalau orang tua sudah menyetujui kemudian lakukan kordinasi antara kedua belah pihak untuk mengadakan pertemuan keluarga, kalo bahasa sininya yaitu lamaran.

Untuk menggelar acara lamaran nikah tidak membutuhkan surat apapun, karena lamaran hanya dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan saja. Kemudian saat lamaran itu biasanya sekalian menentukan kapan akan dilangsungkan acara pernikahan.

Surat Yang Diperlukan Untuk Nikah

Pasti banyak nih yang menanyakan apa saja surat yang diperlukan untuk nikah? Maksudnya apa saja syarat untuk diajukan menjadi calon pengantin di KUA dan kecamatan.

Pertama harus membuat surat bawah kawin, jadi sebelum mengurus di KUA ya mengurus surat bawah kawin terlebih dahulu. Apa saja syaratnya?

  • 3 lbr Fotocopy KTP calon pengantin wanita
  • Surat pengantar dari Pak Lebe dari pihak wanita
  • 1 lbr Fotocopy ijazah calon pengantin wanita
  • 1 lbr Fotocopy kartu keluarga / KK
  • 3 lbr PasFoto calon pengantin wanita

Persyaratan tersebut kemudian dibawa ke pihak calon pengantin pria dan dibawa ke Pak Lebe di pihak cowo, kenapa harus melalui pak Lebe? Karena biar lebih gampang dan langsung di urus, biasanya kasih amplop 50 ribu.

Eits jangan lupa pada saat membawa persyaratan milik pihak wanita, si calon pengantin laki-laki juga membawa syarat dia sendiri yaitu:

  • 3 lbr Fotocopy KTP calon pengantin pria
  • Surat pengantar dari Pak Lebe dari pihak pria
  • 1 lbr Fotocopy ijazah calon pengantin pria
  • 1 lbr Fotocopy kartu keluarga / KK
  • 3 lbr PasFoto calon pengantin pria

Setelah semua syarat dibawa ke bapak lebe kemudian menunggu paling 1 hari, akan didapat satu bendel surat yang isinya pernyataan melakukan acara pernikahan tanpa paksaan dari siapapun.

Kemudian jangan lupa pasangan calon pengantin mengunjungi puskesmas terdekat dari rumah calon istri untuk dilakukan suntik. Datang ke puskesmas bilang aja calon pengantin gitu ke pihak pendaftaran, kemudian (biasanya) akan diarahkan ke ruang ibu hamil untuk disuntik bagi calon istri. Kemudian menuju ke laboratorium untuk cek golongan darah bagi pasangan pengantin, dan untuk calon pengantin wanita akan dilakukan test urine.

Selesai dari puskesmas akan mendapatkan beberapa lembar surat pernyataan sehat dari puskesmas, kemudian surat puskesmas dijadikan satu dengan surat pernyataan satu bendel dari pak lebe pihak cowok ini kemudian dibawa ke pihak cewe yang akan diurus di pihak cewe sana.

Setelah membayar biaya administrasi di KUA (Kantor Urusan Agama) di pihak wanita, berarti semua urusan sudah selesai tinggal tunggu tanggal acara ijab qobul.

Sekian tulisan ane kali ini Mengurus Keperluan Nikah dan Surat Yang Diperlukan semoga bermanfaat untuk agan yang akan melangsungkan acara pernikahan, semoga dilancarkan acaranya, dilancarkan rezekinya, dan semoga dijadikan keluarga yang sakinah, mawadah dan diberi rohmat. Aamiin

Komentar